Halaman

ARFF SENIOR

Wednesday, January 9, 2019

SISTEM PELAPORAN



SISTEM PELAPORAN

  • Sistem Pelaporan
  • Contoh Format Laporan


SISTEM PELAPORAN

 Sistem pelaporan dan dokumentasi
Seluruh kegiatan unit PKP-PK perlu dibuatkan laporan tertulis
sebagai bukti nyata yang diperlukan bila dilakukan pemeriksaan
tentang kondisi personel, fasilitas dan operasional PKP-PK.
Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi :

Laporan berkala
a. Laporan harian
Laporan harian adalah laporan yang dibuat setiap hari
yang berisi data kegiatan, informasi atau berita yang
dilaksanakan setiap hari yang dicatat di dalam buku log.
b. Laporan mingguan
laporan mingguan adalah laporan yang dibuat setiap
minggu yang berisi data kegiatan, informasi atau berita
yang dilaksanakan setiap minggu.
c. Laporan bulanan
laporan bulanan adalah laporan yang dibuat setiap bulan
yang berisi data persediaan bahan pemadam kendaraan
PKP – PK, data prosedur PKP – PK, data fasilitas PKP –
PK, data jenis pesawat yang beroperasi, data peralatan
pencegahan dan perlindungan bahaya kebakaran,
laporan bulanan untuk hasil kendaraan/peralatan PKP –
PK, laporan kemampuan operasi PKP – PK dan data
personil PKP – PK.
d. Laporan tahunan.
laporan bulanan adalah laporan yang berisi tentang
kegiatan perbaikan kendaraan/peralatan PKP – PK dan
seluruh kegiatan yang dilakukan.
e. Laporan pemeliharaan

Laporan pemeliharaan adalah laporan yang dibuat berisi
informasi, data tentang kegiatan pemeliharaan fasilitas
yang ada di PKP – PK.
f. laporan hasil latihan
laporan hasil latihan adalah laporan yang dibuat berisi
informasi dan data tentang hasil kegiatan latihan yang
telah dicapai.

Laporan khusus
a. Laporan kejadian
1. Laporan kecelakaan pesawat udara (aircraft accident)
Setiap kejadian kecelakaan pesawat udara, harus
selalu dilaporkan, hal ini dimaksudkan untuk
membantu mempermudah tugas tim penyelidik
kecelakaan (Aircraft Accident Investigation). Laporan
disampaikan kepada Kepala Bandar Udara / Kepala
Cabang untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Udara c.q Direktorat Keamanan
Penerbangan.
Laporan mencakup :

  • 1. Umum

1) Wilayah.
2) Bandar Udara.
3) Tanggal kecelakaan.
4) Waktu kejadian: siang/malam.
5) Tipe pesawat udara.
6) Jumlah bahan bakar (jenis , sisa dalam tangki) .

  • 2. Fase Operasi

1) Mendarat.
2) Pergerakan didarat.
3) Parkir.
4) Lepas landas.


  • 3. Keadaan Cuaca

1) Arah/kecepatan angina.
2) Jarak pandangan (Km).
3) Keadaan cuaca umumnya.
4) Temperatur (◦c).

  • 4. Penumpang

1) Jumlah korban.
2) Menyelamatkan diri sendiri.
3) Tertolong hidup (dievakuasi).
4) Korban luka berat.
5) Korban luka sedang.
6) Korban Luka ringan.
7) Meninggal.

  • 5. Perhitungan Waktu

1) Apakah ada pemberitahuan “Emergency” sebelum
pesawat udara landing.
2) Jika ada, sesudah berapa lama unit PKP-PK siap siaga.
3) Jika kecelakaan pesawat udara secara mendadak
apakah waktu bereaksi (response time) dapat dicapai
sesuai standar waktu yang dipersyaratkan.
4) Apakah bahan pemadam yang dipancarkan sudah
memenuhi response time, control time dan
extinguishmen time yang dipersyaratkan.

  • 6. Kemampuan Kendaraan Operasi

1) Reaction time.
Reaction time adalah waktu bereaksi pada saat
pertama kali mendengar berita sampai dengan
kendaraan siap menuju ke lokasi kejadian.
2) Acceleration.
Acceleration adalah kecepatan kendaraan PKP – PK
yang dicapai dalam waktu 80 km / jam.
3) Top speed.
Top speed adalah kecepatan tertinggi yang dicapai
oleh kendaraan PKP – PK.
4) Stopping distance.
Stopping distance adalah jarak pengereman
kendaraan PKP – PK dalam kecepatan 0 - 32 km/jam
sepanjang 12 meter dan kecepatan 0 – 60 km/jam
sepanjang 40 meter .
5) Discharge range.
Discharge range adalah jarak rata – rata pancaran
turret kendaraan PKP – PK.

  • 7. Peralatan Dan Kemampuan Personil

Kendaraan Operasi :
 Jenis.
 Crew.
 P3K.
 Lain-Lain.
8. Pemakaian Bahan Pemadam Dan Teknik Pemakaian
1) Jenis bahan pemadam.
2) Banyaknya.
3) Daya pancar.
4) Waktu pancaran.
5) Urutan pemakaian.
2. Laporan darurat penuh pesawat udara (full emergency)
1) Umum
 Wilayah.
 Bandar Udara.
 Tanggal kecelakaan.
 Waktu kejadian: siang/malam.
 Tipe pesawat udara.
 Jumlah bahan bakar (jenis , sisa dalam tangki).
2) Informasi Dari Tower
 Waktu diterimanya informasi
 Isi berita :
 Jenis pesawat udara.
 Perusahaan penerbangan.
 Jumlah bahan bakar.
 Jumlah penumpang dan crew (person on board).
 Runway yang digunakan (runway in used).
 Perkiraan mendarat (estimated time of landing).
 Barang berbahaya jika diketahui.
3) Pergerakan Kendaraan PKP-PK
 Kendaraan PKP-PK bergerak menuju standby position
(berapa lama setelah diterimanya berita darurat).
 Jumlah kendaraan yang standby.
 Apakah lokasi standby tidak mengganggu pergerakan
pesawat udara di darat.
4) Komunikasi
 Apakah alat komunikasi di kendaraan sudah memenuhi
standar.
 Apakah hubungan komunikasi berjalan lancar.
5) Operasi PKP-PK
 Apakah pesawat udara mendarat dengan selamat.
 Bagaimana tindakan PKP-PK setelah pesawat mendarat
dengan selamat.
6) Pesawat Udara Crash Landed
Jika pesawat udara mendarat mengalami kecelakaan maka
laporan operasi PKP-PK disesuaikan dengan laporan aircraft
accident sebagaimana dijelaskan di atas.
7) Lain – Lain
Jika pesawat udara dalam keadaan aman dan tidak terjadi
sesuatu yang mengkhawatirkan maka kendaraan PKP-PK
segera kembali ke Fire Station dan agar dicatat berapa lama
kendaraan dioperasikan. Disamping itu juga perlu dicatat bila
ditemukan hal-hal yang menyangkut dengan kelancaran
operasi seperti fungsi komando, kordinasi dan komunikasi
yang mungkin perlu dievaluasi untuk perbaikan ke depan
3. Laporan siaga ditempat (local standby)
Hampir sama dengan laporan keadaan full emergency dan
yang membedakan adalah :
1) Keadaan Darurat Yang Terjadi.
2) Lokasi Siaga PKP-PK Di Depan Fire Station .
4. Laporan kebakaran gedung fasilitas bandar udara
1) Umum
 Lokasi.
 Tanggal.
 Waktu kejadian.
2) Informasi :
 Pemberi informasi.
 Isi berita.
 Waktu.
3) Pergerakan Kendaraan PKP-PK
 Waktu bergerak kendaraan pertama.
 Tiba di lokasi.
 Kendaraan berikutnya tiba di lokasi.
4) Operasi PKP-PK
 Waktu kendaraan PKP-PK yang pertama kali
melaksanakan pancaran.
 Jumlah kendaraan PKP-PK yang melaksanakan
pemadaman.
 Jumlah bahan pemadam yang digunakan.
 Waktu pemadaman.
 Waktu pertama kali orang menyelamatkan diri.
 Waktu pertama kali orang dievakuasi.
 Berapa lama untuk mengevakuasi korban seluruhnya.
5) Identifikasi Korban
 Korban luka bakar.
 Korban luka ringan.
 Korban selamat (tidak luka).
6) Pasca Operasi PKP-PK
 Waktu berakhirnya operasi PKP-PK.
 Kendaraan PKP-PK kembali ke Fire Station.
 Apakah komando , koordinasi dan komunikasi berjalan
lancar (perlu dievaluasi).
5. Laporan Penanggulangan Darurat Melawan Hukum
Hampir sama dengan laporan keadaan full emergency dan
yang membedakan adalah :
1) Jenis Darurat.
2) Posisi Standby PKP-PK (Jarak 100 Meter Dari Lokasi
Kejadian).
3) Menunggu Perintah On Scene Commander Untuk
Memulai Tugas.
b. Laporan Kerusakan Kendaraan Dan Peralatan PKP-PK
1. Laporan lisan dari operator kepada pimpinan PKP-PK.
2. Komandan operasi membuat laporan tertulis kepada pimpinan
PKP-PK.
3. Pimpinan PKP-PK melaporkan secara tertulis kepada teknisi
yang bertanggung jawab dalam perbaikan fasilitas PKP-PK.
4. Pimpinan PKP-PK membuat laporan tertulis perkembangan
perbaikan kendaraan dan peralatan PKP-PK kepada atasan
agar diketahui dan perlu tidaknya dibuatkan Notam jika
mempengaruhi kategori bandar udara untuk PKP-PK.








No comments:

Post a Comment