Halaman

ARFF SENIOR

Wednesday, January 9, 2019

PENGETAHUAN KEUDARAAN

PENGETAHUAN KEUDARAAN

  • air traffic services
  • unit unit yang melaksanakan service
  • daerah pelayanan
  • pengenalan terhadap bagian dari informasi aeronautical
  • pelayanan komnikasi
  • pelayanan informasi meteorologi penerbangan




Air Traffic Services



 Objectives
a. Mencegah tabrakan antar pesawat udara.
b. Mencegah tabrakan antara pesawat udara di area pergerakan
rintangan di area tersebut.
c. Mempercepat dan mempertahankan pergerakan lalu lintas
udara.
d. Memberi saran dan informasi yang berguna untuk
keselamatan dan efisiensi penagturan lalu lintas udara.
e. Memberitahukan kepada organisasi yang berwenang dalam
pencarian pesawat yang memerlukan pencariandan
pertolongan sesuai dengan organisasi yang dipersyaratkan.

 Pelayanan
a. Air Traffic Control Service terdiri dari :


1. Area Control Service , melaksanakan objectives :

1) Mencegah tabrakan antar pesawat udara.
2) Mempercepat dan mempertahankan keteraturan arus lalu
lintas udara.

2. Approach Control Service, melaksanakan objectives :

1) Mencegah tabrakan antar pesawat udara.
2) Mempercepat dan mempertahankan keteraturan arus lalu
lintas udara.

3. Aerodrome Control Service, melaksanakan objectives :

1) Mencegah tabrakan antar pesawat udara.
2) Mencegah tabrakan antara pesawat udara dan rintangan di
daerah maneuver.
3) Mempercepat dan mempertahankan keteraturan arus lalu
lintas udara.

4. Flight Information service bertujuan memberi saran dan
informasi yang berguna bagi keselamatan dan efisiensi
penerbangan

5. Alerting service melaksanakan objective :
Memberi notifikasi kepada organisasi yang terkait dengan
pesawat udara yang memerlukan bantuan SAR, dan membantu
organisasi tersebut bila diperlukan.


Faktor Perlu Tidaknya ATS

a. Tipe lalu lintas udara

1. Aerodrome control services ( ADC – tower ).
2. Approach control services ( APP ).
3. Area control services ( ACC ).
4. Flight information centre services.
5. Alerting services.

b. Kepadatan lalu lintas udara

Mengatur tentang ketentuan – ketentuan cara pemisahan pesawat
udara dan ketentuan jarak minimum antar pesawat udara.

c. Kondisi meteorology

Dalam hal ini membahas tentang dampak dari cuaca terhadap
manajemen lalu lintas udara terutama dipergunakan oleh kru udara
untuk memahami implikasi dari cuaca yang tercatat di aeronautical
information manual sebelum melakukan penerbangan.

d. Faktor lain yang relevan

Faktor lain yang mempengaruhi perlu tidaknya ATS seperti :
a. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ( KKOP ).
b. Fasilitas bandar udara.
c. Manajemen dan staff ( personel ).

  • Unit Unit Yang Melaksanakan Service

Air traffic control service dilakukan oleh Air Traffic Control Unit
yang terdiri dari :

Area Control Centre (ACC)
ACC adalah Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan
kepada Air Traffic Control Service, Flight Information Service, dan
Alerting Service, yang diberikan kepada penerbang yang sedang
menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan
terkontrol (controlled flights).

Ruang udara lapis atas mulai dari ketinggian flight level ( FL ) 245
s/d FL 460.
ACC terbagi atas 2 ( dua ) yaitu :
a. Control Area.
b. Upper Control Area.

Approach Control Office (APP)
APP adalah unit yang bertanggungjawab memberikan layanan Air
Traffic Control Service, Flight Information Service, dan Alerting
Service, yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara
sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan
maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang
beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang
mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan
Instrument Flight Rule (IFR)

APP terbagi atas 2 ( dua ) yaitu :
a. TMA ( Terminal Control Area ).
b. CTR ( Control Zone ).

Aerodrome Control Tower (ADC)
ADC adalah unit yang Memberikan layanan Air Traffic Control
Service, Flight Information Service, dan Alerting Service yang
diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di
bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take off,
landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manoevering area,
yang dilakukan di menara pengawas (control tower).

 Flight Information Centre
Flight Information Centre ditujukan untuk memberikan pelayanan
informasi penerbangan dan pelayanan darurat di dalam FIR kecuali
bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan di FIR yang
ditunjuk untuk pelayanan lalu lintas udara yang memiliki fasilitas
yang memadai untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

  • Daerah Pelayanan

Control Zone
Adalah ruang udara terkontrol dari permukaan bumi ke batas
ketinggian tertentu.

a. Batas lateral dari control zone meliputi paling tidak beberapa
ruang udara dimana control area tidak termasuk, meliputi jalur
penerbangan IFR kedatangan dan keberangkatan dari bandara
yang menggunakan peralatan meteorologi. Pesawat yang
terbang disekitar bandara adalah sebagai pesawat kedatangan.
b. Batas lateral dari Control Zone adalah sepanjang ± 9,3 KM (5
NM) dari pusat bandara atau bandara yang bersangkutan dari
arah dimana pendekatan bisa dilakukan.
c. Jika control zone terletak dalam pada batas lateral dari control
area, upper limit harus diberlakukan.
d. Jika control zone terletak diluar batas lateral dari control area,
maka diharuskan memperluas mulai dari permukaan bumi
sampai dengan paling tidak batas bawah dari control area,
upper limit harus diberikan.
e. Apabila harus memberlakukan batas atas dari upper limit
control zone pada level yang lebih tinggi dari pada batas bawah
dari control area maka harus berlaku diatasnya atau apabila
control zone terletak diluar batas lateral dari control area, batas
atas harus diberlakukan pada level yang dapat diidentifikasi
oleh pilot. Dimana batas ini diatas 900 Meter (3000 kaki) diatas
permukaan laut.

Control Area
Adalah ruang udara terkontrol dari ketinggian tertentu di atas
permukaan bumi berkembang ke atas.

a. Control Area meliputi Airways dan terminal control area yang
membatasi meliputi ruang udara yang cukup untuk menampung
jalur penerbangan dari penerbangan IFR tersebut atau
sebagian yang diperlukan untuk memberikan pelayanan LLU.
b. Batas bawah dari Control Area adalah dimulai dari ketinggian
daratan atau perairan dimana tidak kurang dari 200 meter (700
kaki).
c. Batas atas dari Control Area dimulai dari :

1). Pelayanan Lalu Lintas udara tidak diberikan diatas upperLimit.
2). Jika Control Area dibawah area upper control dimana
upper limit samadengan lower limit dari upper control area.
Pada saat dilaksanakan, upper limit harus sama dengan
cruising level pada VFR sesuai tabel dalam Appendix 3,
ICAO,Annex 2 (CASR 91.159).
3. FIR atau Control Area di ruang udara bagian atas
Dimana ditetapkan untuk membatasi jumlah dari FIR dan
Control area melalui penerbangan yang menggunakan
ketinggian harus dioperasikan, suatu FIR atau control area
yang sesuai harus dibatasi meliputi ruang udara bagian atas
dengan batas lateral dari beberapa FIR bawah dan control
area.

 Controlled Aerodrome
Adalah suatu bandar udara dimana pelayanan Air Traffic Control
Service diberikan kepada Aerodrome Traffic.


 Control Airspace
Adalah ruang angkasa dengan dimensi tertentu, dimana pelayanan
air traffic control service diberikan kepada penerbangan terkontrol
(controlled flight) yang terdiri dari :
a. Instrument Restricted.
b. Instrument / visual.
c. Visual Exempted.


Pengetahuan Keudaraan

 Flight Information Region
Adalah suatu ruang udara dengan batas – batas yang telah ditentukan
yang mana information service dan alerting service diberikan.


a. Wilayah Informasi Penerbangan adalah batas wilayah yang
mencakup semua struktur ruang udara yang dilayani oleh
beberapa region.
b. Wilayah Informasi Penerbangan meliputi seluruh ruang udara
yang dibatasi oleh lateral Limit kecuali yang dibatasi oleh Upper
FIR.
c. Dimana Wilayah Informasi Penerbangan dibatasi oleh upper
FIR, batas bawah diperuntukkan bagi Upper FIR merupakan
batas upper vertical dari FIR dan sejajar dengan Cruising Level
pada VFR sesuai Tabel dalam Appendix 3, ICAO, Annex 2
(CASR 91.159)

  • Pengenalan terhadap bagian dari informasi aeronautikal

Aeronautical Information Service (AIS)
Aeronautical Information Services adalah pelayanan yang diberikan
pada suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
penyediaan informasi dan data aeronautika yang dibutuhkan untuk
keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan. AIS
menyiapkan penerangan aeronautika dalam bentuk formulir yang
sesuai untuk kepentingan :
a. Petugas Flight Operation, termasuk awak pesawat udara (crew).
b. ATS unit yang bertanggung jawab mengenai Flight Information
Service.

 Penerangan Aeronautika Yang Dikeluarkan Oleh Suatu Negara
harus :
a. Lengkap, otentik dan tepat waktu.
b. Atas kewenangan atau disebut sumbernya, kalau dikeluarkan
atas nama negara lain.
c. Diverifikasi lebih dahulu, kalau diterima dari sumber lain.
7.4.3 Pertukaran Penerangan Aeronautika
a. Setiap negara harus menetapkan kantor / unit , kemana AIP ,
Notam , AIC dialamatkan . Kalau ditetapkan lebih dari satu
international notam office, maka daerah kewenangan setiap
office harus ditetapkan.
b. Untuk memenuhi persyaratan operasional yang baik, AIS harus
mengatur penerimaan / pengiriman Notam melalui
telekomunikasi. Bila perlu dipasang hubungan langsung antar
AIS untuk mempermudah pertukaran penerangan aeronautika
secara internasional.

 Aeronautical Information Publication (AIP)

Aeronautical Information Publication adalah publikasi yang
diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, berisi
informasi dan data aeronautika yang dibutuhkan untuk navigasi
penerbangan.
Dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan internasional dalam hal
pertukaran informasi aeronautika yang masih berlaku dan sangat
penting untuk penerbangan.

 AIP Harus Berisi Informasi Yang Masih Berlaku Bagi Subject
Yang Tercakup Di Dalamnya.
Buku AIP berisikan informasi permanen dan informasi atas
perubahan – perubahan sementara yang berjangka waktu panjang
yang meliputi:

a. Isi informasi buku AIP terdiri dari bagian yaitu General (GEN),
enroute (ENR) dan Aerodrome (AD) yang penyusunan dan
pengelompokannya disesuaikan dengan standar penyimpanan
dan pengambilan data elektronik.
b. Peta penerbangan.
c. Grafik, peta atau diagram harus digunakan jika diperlukan untuk
melengkapi atau sebagai pengganti tabulasi atau teks di dalam
buku AIP.
7.4.6 Lokasi Yang Termuat Dalam Setiap Seksi Harus Memuat
a. Otorita yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap fasilitas,
pelayan dan prosedur.
b. Kondisi, pelayanan dan fasilitas yang dapat digunakan untuk
internasional.
c. Perbedaan ketentuan negara dan ketentuan ICAO.
d. Pilihan langkah alternatif.

 Memuat Aeronautical Charts (Kalau Tidak Diterbitkan Secara
Terpisah)
Aeronautical chart adalah suatu gambaran bagian muka bumi dengan
lekukan yang khususnya diperlukan guna kebutuhan navigasi
penerbangan. Jika tersedia harus dipublikasikan melalui AIP atau
dipublikasikan secara terpisah yang meliputi :

a. Aerodrome /heliport chart – ICAO.
b. Aerodrome ground movement chart – ICAO.
c. Aerodrome obstacle chart – ICAO type A.
d. Aerodrome obstacle chart – ICAO type B.
e. Aerodrome terrain and obstacle chart – ICAO(electronics).
f. Aircraft perkign/docking chart – ICAO.
g. Area chart – ICAO.
h. ATC surveillance minimum altitude chart – ICAO.
i. Instrument approach chart – ICAO.
j. Precision approach terrain chart – ICAO.
k. Standard arrival chart – instrument (STAR) – ICAO.
l. Standarad departure chart – instrument(SID) – ICAO.
m. Visual approach chart – ICAO.

AIP Yang Merupakan Satu Buku, Harus Memuat Daftar Isi
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pencarian data jika
diperlukan seperti akan dilakukannya perubahan atau amandemen
terhadap suatu kondisi di dalam buku AIP tersebut.

Bila Satu Negara Atau Lebih bergabung Dengan Negara Lain
Dalam Penerbitan AIP
Bila Satu Negara Atau Lebih bergabung Dengan Negara Lain Dalam
Penerbitan AIP, Maka Harus Ditulis Dengan Jelas Baik Di
Sampulnya Maupun Di Dalam Isinya dan kemudian dipublikasikan,
ketentuan lebih lanjut mengenai buku AIP, AIP amandemen dan AIP
supplemen diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 AIP Harus Selalu Di Update
AIP harus selalu di update karena AIP berisikan informasi permanen
dan informasi atas perubahan – perubahan sementara yang berjangka
waktu panjang. Hal ini juga ditujukan untuk menjaga informasi yang
terapat di dalamnya tetap akurat dan terkini. Ketentuan lebih lanjut
mengenai AIP, AIP amandement dan AIP suplement diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.

 AIP Harus Diberi Tanggal
AIP harus diberi tanggal, diterbitkan dalam bentuk halaman lepas,
setiap alaman harus diberi tanggal. Tanggal tersebut terdiri dari hari,
bulan (nama bulan ) dan tahun, yang menunjukkan tanggal publikasi
atau tanggal mulai berlakunya informasi tersebut. Daftar yang
menunjukkan tanggal dari masing – masing halaman buku AIP yang
masih berlaku harus diterbitkan dalam interval waktu tertentu untuk
membantu pengguna buku AIP dalam memelihara keaktualan
informasi. Nomor halaman atau judul peta dan daftar tanggal dari
daftar tersebut harus dicantumkan dalam daftar tersebut. Daftar
halaman buku AIP harus menunjukkan tanggal yang terbaru dan
diterbitkan secara berkala mengikuti penerbitan AIP amandemen.

Aeronautical Information Circular (AIC)
Aeronautical information circular adalah publikasi yang berisi
informasi yang tidak disebarluaskan melalui NOTAM maupun tidak
dicantumkan dalam AIP namun masih berkaitan dengan
keselamatan penerbangan, navigasi penerbangan, teknik, aturan –
aturan ataupun administrasi.
a. AIC dibuat bila diperlukan untuk mengumumkan informasi
aeronautika yang tidak dikualifikasikan dalam AIP atau Notam
seperti :
1. Perkiraan jangka panjang untuk perubahan penting dalam
perundang – undangan, peraturan, prosedur atau fasilitas.
2. Informasi yang berisikan penjelasan atau pemberitahuan
yang mempengaruhi keselamatan penerbangan.
3. Informasi yang berisi penjelasan atau himbauan yang
berhubungan dengan teknis, legislasi atau administrasi.
b. AIC harus diterbitkan dalam bentuk cetak, diberi nomor urut
dan berdasarkan tahum kelender.
c. Check list AIC dikeluarkan paling sedikit sekali dalam setahun.
d. Distribusi AIC secara internasional sama seperti distribusi
Notam Class I internasional.

 Pre Flight Information, Meliputi :
Pre flight information adalah informasi aeronautika yang disiapkan
untuk tujuan pembuatan rencana penerbangan pada bandara yang di
dalamnya berisi:
a. Aeronautical Information Publication (AIP).
b. Notam atau bulletin.
c. Aeronautical Information Circular (AIC).
d. Map , Chart.
e. Hal lain yang relevan.

Post Flight Information (Dari Crew)

Post flight information adalah sebuah informasi yang berdasarkan
laporan dari pilot tentang kekurangan atau ketidaklayakan dari
fasilitas yang berpengaruh terhadap keselamatan operasi
penerbangan dan keberadaan burung di dalam atau di sekitar
bandara yang dapat menyebabkan bahaya terhadap operasi
penerbangan.


 Notam (Notice To Airmen)

NOTAM adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui
peralatan telekomunikasi yang berisikan informasi atau instruksi
berkaitan dengan penetapan, kondisi atau perubahan di setiap
fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi
berbahaya,berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk
diketahui dengan tepat waktu oleh orang – orang yang terkait dengan
operasi penerbangan.
Notam digunakan untuk memberi masukan bagi pilot dan petugas
terkait dengan operasi penerbangan berkenaan dengan informasi
ketersediaan fasilitas navigasi udara, servis dan prosedur yang
berkaitan yang dapat mempengaruhi keselamatan, rutinitas dan
efisiensi dari navigasi udara. Dalam kaitannya dengan suatu bandar
udara, termasuk di dalamnya perubahan sementara (temporary)
dalam informasi yang dipublikasi, unserviceability, atau obstacle
yang baru dideteksi.
a. Segera dibuat atau diterbitkan apabila informasi itu langsung
berguna bagi operasi penerbangan misalnya :

1. Pembangunan / penghapusan navigasi aid.
2. Gangguan komunikasi , penggantian frekwensi.
3. Pembangunan . penghapusan visual aids.
4. Obstruction / kondisi berbahaya.
5. Turunnya kategori bandar udara akibat menurunnya
      fasilitas PKP-PK.
6. Dan lain lain.

b. Notam Class I Distribution mendahului Notam Class II
Distribution , dan harus diganti dengan Notam Class II bila masa
berlaku lebih dari 3 bulan.
c. Negara penerbit Notam harus memilih jenis Notam yang perlu
untuk distribusi internasional, lebih jauh terbatas permintaan
dari negara penerima.
d. Notam harus dibuat sesingkat mungkin namun jelas.
e. Bila Notam yang sudah terbit dihapus atau diganti maka
nomornya harus ditunjuk.
f. Check list Notam class I yang masih berlaku harus diterbitkan
melalui AFTN dengan interval tidak lebih dari sebulan dan
untuk Notam Class II dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.

  •  Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (dikutip dari Undang undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan).
Tujuan Pelayanan Komunikasi

Pelayanan telekomunikasi penerbangan sebagaimana di maksud
Bertujuan menyediakan informasi untuk menciptakan akurasi ,
keteraturan, dan efisiensi penerbangan.

Jenis Pelayanan Telekomunikasi
Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan Sebagaimana Dimaksud
Terdiri Atas :
a. Pelayanan aeronautika siaran adalah suatu pelayanan aeronautika
yang ditujukan untuk memberikan inormasi navigasi
penerbangan.
b. Pelayanan aeronautika tetap adalah pelayanan komunikasi antar
stasiun radio tetap penerbangan yang bertujuan untuk
menyelenggarkan pelayanan telekomunikasi penerbangan yang
aman, berkesinambungan, efisien dan ekonomis.
c. Pelayanan aeronautical fixed telecommunication network (AFTN)
adalah sistem jaringan tetap penerbangan yang disediakan sebagai
bagian pelayanan tetap penerbangan, untuk keperluan pertukaran
pesan dan atau data digital antar stasiun tetap penerbangan yang
memiliki karakteristik komunikasi yang sama/sesuai.
d. Pelayanan aeronautical telecommunication network (ATN ) yaitu
jaringan internal yang membuat sub jaringan darat, udara – darat,
dan data avionic untuk berhubungan dengan mengadopsi antar
muka protokol dan pelayanan umum berdasarkan model referensi
dari open systems interconnect ( OSI ) international for
standardization ( ISO ).
e. Pelayanan aeronautika bergerak adalah pelayanan bergerak antara
stasiun penerbangan di darat dan stasiun di udara, stasiun survival
aircraft dapat berpartisipasi, stasiun emergency positionindicating
radio beacon juga berpartisipasi dalam pelayanan ini
dalam frekuensi darurat. Pelayanan ini tidak termasuk stasiun
darat yang disediakan selain untuk keperluan lalu lintas
penerbangan.
f. Pelayanan komunikasi lainnya yang memproses atau
menampilkan data pemadu lalu lintas udara untuk digunakan oleh
penyelenggara lalu lintas penerbangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang pelayanan lalu lintas penerbangan.

  • Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan

1Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
Pelayanan informasi meteorologi penerbangan bertujuan menyediakan
informasi cuaca di bandar udara dan sepanjang jalur penerbangan yang
cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu untuk keselamatan, kelancaran,
dan efisiensi penerbangan.
Pemberian Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan

Pemberian pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana
dimaksud diberikan oleh unit pelayanan informasi meteorologi kepada
operator pesawat udara, personel pesawat udara, unit pelayanan navigasi
penerbangan, unit pelayanan pencarian dan pertolongan, serta
penyelenggara bandar udara.

Koordinasi Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
Pelayanan informasi meteorologi dilaksanakan secara berkoordinasi
antara unit pelayanan informasi meteorologi dan unit pelayanan navigasi
penerbangan yang dilakukan melalui kesepakatan bersama.

No comments:

Post a Comment